Latest Posts

Jumat, 21 Oktober 2016

Pengertian Judi Online dan Peraturanya dalam UU ITE

Judi Online merupakan jenis judi yang saat ini amat digemari, karena selain memiliki banyak pilihan jenis dan mudah dimainkan, juga dapat dilakukan dimana saja; di kantor, di rumah, di cafe, dan di banyak tempat lainnya. Dengan hanya berbekal laptop atau smartphone, judi ini sudah dapat dimainkan. Judi online mulai ada pada 1994. Diawali dengan diloloskannya fakta Perdagangan Bebas oleh negara Karibia Antigua dan Barbuda, sehingga dengan adanya pakta itu, Karibia Antigua dan Barbuda dapat memberikan izin bagi organisasi-organisasi untuk membuka judi online. Apalagi karena sebelum fakta ditandatangani, Microgaming telah mengembangkan pembuatan software taruhan online yang pengamanan permainannya dijamin oleh software yang dikembangkan CryptoLogic, perusahaan pertama yang mengembangkan software keamanan judi online  pada 1996.
Kahnawake Gaming Commission yang mengatur aktivitas permainan online, didirikan oleh Mohawk Territory of Kahnawake. Komisi ini kemudian menerbitkan izin permainan bagi banyak kasino online dan poker di seluruh dunia dengan tujuan, agar lisensi yang diberikan membuat para pengelola menjaga transparasi dan keadilan dalam menjalankan bisnisnya. Setahun setelah itu, atau 1997, judi online booming, sehingga website judi yang semula hanya ada 15 pada 1996, meningkat menjadi 200  pada 1997. Laporan yang diterbitkan Frost & Sullivan pada 1998 menyebutkan, hingga pada tahun itu perputaran uang dalam bisnis judi online sudah mencapai US$ 830 juta.  Pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya judi poker online diperkenalkan. Setahun kemudian, atau pada 1999, pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Internet Gambling Prohibition Act (Fakta Larangan Judi di Internet) , sehingga perusahaan apa pun tidak dapat lagi menawarkan berbagai produk judi online kepada penduduk  negeri Paman Sam. Akan tetapi, kebijakan itu tidak berlaku lama karena kemudian pemerintah AS mencabutnya.
Pada 1999, tak lama setelah Internet Gambling Prohibition Act tak lagi berlaku, permainan kasino online dengan multiplayer sistem diperkenalkan. Inilah kali pertama di mana orang-orang bisa berjudi, ber-chat dan berinteraksi dengan sesama pemain judi dalam sebuah lingkungan yang interaktif. Pada 2000, Pemerintahan Federal Australia menjadi pemerintahan yang pertama memberlakukan fakta Moratorium Judi Interaktif, sehingga bagi penduduk di negara itu, kasino online menjadi aktivitas ilegal karena memang belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat. Pada 2001, jumlah pemain judi online diperkirakan telah mencapai  8 juta orang, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meski berbagai peraturan yang melarang keberadaan judi jenis ini muncul silih berganti di banyak negara di dunia.  Pada 2008, H2 Gambling Capital memperkirakan, pendapatan pengelola judi online dari bisnis ini telah mencapaimencapai angka US$ 21 miliar.[1]
Perjudian terutama judi online melalui internet saat ini sedang marak, menurut Onno W. Purbo, yang disebut sebagai judi online atau judi melalui internet (internet gambling) biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan olah raga atau kasino melalui Internet. Online game yang sesungguhnya seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui internet. Para penjudi akan diharuskan untuk melakukan deposit dimuka sebelum dapat melakukan judi online. Hal ini berarti harus melakukan transfer sejumlah uang kepada admin website judi sebagai deposit awal. Setelah petaruh mengirim uang maka akan mendapatkan sejumlah koin untuk permainan judi. Jika menang maka uang hasil taruhan akan dikirim lewat transfer bank dan jika kalah maka koin akan berkurang[2].
Mengetahui adanya tindak pidana perjudian via internet, dan untuk memperkuat bukti adanya permainan judi tersebut, dengan melakukan registrasi member ke admin website tersebut untuk mendapatkan username dalam mengikuti permainan dimaksud. Bila sudah memiliki username, admin akan memberikan instruksi-instruksi dalam mengikuti permainan dan berkomunikasi tentang prosedur permainan. Karena itu untuk bertransaksi antara pemain / petaruh dengan pengelola judi, mereka juga menggunakan jasa transaksi bank dengan media internet. Di samping menggunakan internet dalam berkomunikasi dengan member, admin website menggunakan handpone dengan nomor tententu yang digunakan antar member.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online. Sedangkan pengertian judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. 
Ada beberapa macam jenis judi online yang tersebar  Contohnya adalah :
1.      Judi Bola Online adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan lokal sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
2.      Poker adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman yang mendalam, dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.
3.      Judi Hongkong adalah judi yang menebak angka yang keluar di pemutar angka keluar, misalnya di keluaran honkong prize, Atau judi tebak angka.
4.      Mobile Gambling Merupakan judi dengan menggunakan wereless device seperti PDAs, Wereless Tabled PCs.s. Berapa kasino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas perjudian yang menggunkan media informasi.[3]
Perjudian saat ini seiring perkembangan teknologi mengalami kemajuan dan lebih modern.  Yang sebelumnya diatur dalam KUHP bersifat umum (lex generalis). Dengan adanya Perjudian online yang menggunakan teknologi informasi, dan telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersifat Khusus (lex spesialis) maka mengesampingkan aturan yang umum.
Pengaturan cyber crime perjudian kini sudah tercantum di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini telah resmi disahkan di DPR-RI pada hari selasa, tanggal 25 Maret 2008.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur mengenai masalah perjudian yaitu terdapat pada BAB VII Pasal 27 ayat (2) yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pada Pasal 34
Ayat (1):  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a.       Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
b.      Sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditunjukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat di akses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Ayat (2): Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Mengenai ketentuan pidana mengenai cyber crime perjudian terdapat pada Bab XI Pasal 45, yaitu:
Ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Ayat (3): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).




[1] Kurniawan, Online Gambling (Perjudian Online), dalam http ://perjudian onlinegambling  . blogspot.com/2014/06/online-gambling-perjudian-online.html akses tanggal  01 April 2015, pukul, 13.21 Wib.
[2] Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB, Bandung, 2007. Lihat dalam yc1dav@garuda.drn.go.id. Diakses tanggal 10 Februari 2015
[3] Ayu Ghea Sofa Anggraini, Judi Online (Gambling), dalam http://eptik   gambling .blogspot.com/ , akses tanggal 01 April 2015, pukul 14.54 Wib.

Kamis, 05 November 2015

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet.[1]
Menurut kepolisian Inggris, Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalah gunakan kemudahan teknologi digital.[2]
Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainya. Seseorang yang menguasai mampu mengoperasikan komputer seperti operator, programmer, analis, consumer, manager, kasir dapat melakukan cyber crime. Cara-cara yang biasa dilakukan dengan merusak data, mencuri data, dan menggunakanya secara illegal. Faktor dominan mendorong berkembangnya cyber crime adalah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi seperti telepon, handhone dan telekomunikasi lainya dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer.[3]
Cyber crime adalah sesuatu aktivitas yang dilakukan dengan sebuah alat (personal computer/PC, laptop, notebook, handphone) yang terhubung dengan jaringan internet dan aktivitas tersebut melanggar undang-undang.[4]
Jenis-jenis cyber crime
            Jenis kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cyber crime adalah:[5]
1.      Unauthorized Acces to Computer System and Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengtahuan dari pemilik jaringan computer yang dimasukinya. Motifnya bermacam macam antara lain adalah sabotase, pencurian data dan sebagainya
2.      Illegal contens
Kejahatan ini dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, agitasi termasuk juga delik politik dapat dimasukan dalam kategori ini bila menggunakan ruang siber.
3.      Data forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu system yang computeraized.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menysupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya, atau berjalan sebagaiman yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
6.      Offence Againts Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.
7.      Infrigrements of Privacy
Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya diajukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized. Yang apabila di ketahui orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil atau immaterial seperti nomor pin ATM, nomor kartu kredit dan sebagainya.
Selain yang dipaparkan diatas jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam kategori cyber crime yaitu:[6]
1.      Cyber-terorism
National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan Cyber Terrorism sebagai electronic attacks trough computer network againts critical infrastructures that have potential critical effects on social and economic activities of the nation.
2.      Cyber-Pornography
Penyebarluasan obscene materials termasuk Pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3.      Cyber-harassment
Pelecehan seksual melalui e-mail, wabsite, atau chat programs.
4.      Cyber-stalking
Crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan internet.
5.      Hacking
Penggunaan programing abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.      Carding (credit-card fraud)
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang melibatkan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit secara melawan hukum.
Diantara jenis kejahatan yang berkaitan dengan internet tersebut yang paling berbahaya dan dapat menimbulkan dampak yang sangat luas adalah hacking. Kongres PBB X di Wina Menetapkan hacking , sebagai first crime. Kejahatan ini memiliki kelabihan-kelebihan di antara yang lainya secara teknis.[7]
Kelebihan kejahatan ini anatara lain yaitu, [8] pertama, orang yang dapat melakukan kejahatan cyber crime yang lain.
Kedua, secara teknis dari hacking ini kualitas dampak yang dihasilkan lebih serius jika dibandingkan dengan bentuk-bentuk cyber crime yang lain. Untuk menyebarkan situs-situs perjudian atau cyber gambling tidak perlu memiliki kemampuan hacking, cukup kemampuan membuat aplikasi di internet.




[1] Abdul Wahid dan M. Labib, Op Cit,Hal,39
[2] Ibid, Hal.40
[3] Sutarman “Cyber Crime Modus Operandi dan Pennanggulanganya”,  LaksBang Pressindo, Jogjakarta , 2007, Hal.4
[4] Ibid, Hal.32
[5] Abdul Wahid dan M Labib, Op Cit, Hal.82-83
[6] Didik M.Arief Mansyur dan Elisatris Gultom, Op Cit,Hal.26
[7] Ibid
[8] Ibid

Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP/Hukum Positif

Tindak pidana perjudian yang terjadi di Indonesia telah mengkabitkan jumlah kerugiannya sangatlah besar, Pelaku dari tindak pidana perjudian ini berharap mendapatkan keberuntungan yang besar melalui cara mengadu nasib dengan berjudi. Dengan sering melakukan kegiatan berjudi tersebut mengakibatkan sedikit demi sedikit uang akan habis, kemudian harta benda dijual, rumah dan tanah digadaikan. Dengan demikian bisa mengakibatkan tingkat kemiskinan serta pengganguran yang tinggi di masyarakat. Perjudian pada dasarnya permainan di mana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang yang berarti pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan perjudian dan jumlah taruhan ditentukan dam disepakati sebelum pertandingan dimulai.
Salah satu syarat untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat yang bersangkutan akan mundur dan mungkin kacau sama sekali. Untuk mendapatkan gambaran dari hukum pidana, maka terlebih dahulu dilihat pengertian dari pada hukum pidana. Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, “Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang dasar-dasar aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]
Dikatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, karena di samping hukum pidana itu masih ada hukum-hukum yang lain misalnya hukum perdata, hukum tata negara, hukum islam, hukum tata pemerintahan dan sebagainya.
Membicarakan masalah hukum pidana tidak lepas kaitannya dengan subjek yang dibicarakan oleh hukum pidana itu. Adapun yang menjadi subje dari hukum pidana itu adalah manusia selaku anggota masyarakat. Manusia selaku subjek hukum yang pendukung hak dan kewajiban di dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat tidak jarang menyimpang dari norma yang ada. Adapun penyimpangan itu berupa tingkah laku yang dapat digolongkan dalam pelanggaran dan kejahatan yang sebetulnya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, masyarakat menjadi resah, aktivitas hubungannya menjadi terganggu, yang menyebabkan didalam masyarakat tersebut sudah tidak terdapat lagi ketertiban dan ketentraman.
Sebagaimana diketahui secara garis besar adanya ketertiban itu dipenuhi oleh adanya peraturan atau tata tertib, ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan tata tertib ini dalam kaidah atau norma yang tertuang posisinya di dalam masyarakat sebagai norma hukum. Dengan adanya tatanan norma tersebut, maka posisi yang paling ditekankan adalah norma hukum, meskipun norma yang lain tidak kalah penting perannya dalam kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan tertib sosial, negara menetapkan dan mengesahkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur masyarakat. Peraturan-peraturan itu mempunyai sanksi hukum yang sifatnya memaksa. Artinya bila peraturan itu sampai dilanggar maka kepada pelanggarnya dapat dikenakan hukuman. Jenis hukuman yang akan dikenakan terhadap si pelanggar akan sangat tergantung pada macamnya peraturan yang dilanggar. Pada prinsipnya setiap peraturan mengandung sifat paksaan artinya orang-orang yang tidak mau tunduk dan dikenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman tersebut, hukum pidana diharapkan difungsikan di samping hukum lainnya yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum sedikit atau banyak berwawasan pada objek peraturan yang bersifat pemaksa dan dapat disebut hukum. Adapun maksud disusunnya hukum dan peraturan lainnya adalah untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat dan oleh sebab itu pembentukan peraturan atau hukum kebiasaan atau hukum nasional hendaklah selalu benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum. Menurut Ronny Hanintijo Soemitro bahwa:
“Fungsi hukum di dalam kelompok itu adalah menerapkan mekanisme kontrol sosial yang membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat tidak dikehendaki sehingga hukum memiliki suatu fungsi  untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota-anggota kelompok yang bekerja di dalam ruang lingkup sistemnya, kemungkinan akan berhasil mengatasi tuntutan yang menuju ke arah penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh, atau kemungkinan lain hukum gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga kelompok itu hancur, cerai berai atau punah”.[2]
Oleh karenanya hukum itu dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk menuju kebaikan-kebaikan maka konsekuensinya setiap pelanggaran hukum harus diberi reaksi atau tindakan yang tepat, pantas agar wibawa tegaknya hukum terjaga seperti halnya hubungan norma hukum terhadap pemberantasan perbuatan perjudian di masyarakat. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini sudah diusahakan untuk disesuaikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan munculnya undang-undang pidana di luar W.V.S. Menurut Bambang Poernomo, pengertian hukum pidana yaitu:
“Pertama, hukum merupakan organ peraturan-peraturan yang abstrak, dan kedua, hukum merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan tertib hukum dan mengatur kepentingan masyarakat”.[3]
Melihat definisi hukum pidana dari pendapat ahli hukum pidana itu maka hukum pidana itu diadakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi seluruh anggota masyarakat sangat mengharapkan peranan hukum pidana dalam pergaulan hidup diantara sesama manusia, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Sudarto bahwa tiap-tiap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat 2 hal yang pokok:
1. Pertama memuat pelukisan dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, artinya memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi di sini seolaholah negara menyatakan kepada penegak hukum perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2. Kedua, KUHPidana menetapkan dan mengemukakan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang.[4]
Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga apa yang disebut tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya. Selanjutnya karena tujuan hukum pidana mempunyai kaitan dengan pemidanaan, maka sesuai dengan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1972 dapat dijumpai gagasan tentang maksud dan tujuan
pemidanaan adalah :
1. Untuk mencegah dilakukan tindak pidana demi penganyoman negara,
masyarakat dan penduduk.
2. Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota yang
berbudi baik dan berguna.
3. Untuk menghilangkan noda-noda diakibatkan oleh tindak pidana.
4. pemidanaan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.[5]
Hukum pidana dalam usahanya untuk mencapai tujuannya itu tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana (straaft) tetapi disamping itu juga menggunakan tindakan-tindakan (maatregel). Jadi disamping pidana ada pula tindakan. Tindakan ini pun merupakan suatu sanksi juga, walaupun tidak ada pembalasan padanya.
Tujuan pemidanaan pada umumnya adalah :
1. Mempengaruhi perikelakuan si pembuat agar tidak melakukan tindak pidana lagi, biasanya disebut prevensi special.
2. Mempengaruhi perikelakuan anggota masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh si terhukum.
3. Mendatangkan suasana damai atau penyelesaian konflik.
4. Pembalasan atau pengimbalan dari kesalahan si pembuat.[6]
Dalam pada itu tidak boleh dilupakan, bahwa hukum pidana atau sistem pidana itu merupakan bagian dari politik kriminal, ialah usaha yang rasional dalam mencegah kejahatan yaitu dengan penerangan-penerangan serta pemberian contoh oleh golongan masyarakat yang mempunyai kekuasaan. Begitu pula terhadap perjudian yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya sebagai berikut:
1. Ancaman pidana dalam Pasal 303 (1) KUHP diperberat menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyakbanyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2. Pasal 542 KUHP diangkat menjadi suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman pidananya
diperberat yaitu: ayat (1) menjadi pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat
(2) menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Larangan-larangan perjudian dalam KUHP sekarang ini adalah seperti
berikut:
 Permainan judi pertama-tama diancam hukuman dalam Pasal 303 KUHP
yang bunyinya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
(3) Yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih
atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Objek di sini adalah permainan judi dalam bahasa asingnya disebut hazardspel. Bukan segala permainan masuk hazardspel yaitu tidak hanya pemainan yang luas. Dalam arti kata yang sempit permainan hazard adalah segala permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tidak tergantung kepada kecakapan, tetapi melulu hanya tergantung kepada nasib baik dan sial saja.
Dalam arti kata yang luas yang termasuk hazard juga segala permainan yang pada umumnya kemungkinan untuk menang tergantung pada nasib atau secara kebetulan. Biarpun kemungkinan untuk menang itu bisa bertambah besar pula karena latihan atau kepandaian pemain atau secara lain dapat dikatakan bahwa yang dinamakan permainan hazard itu ialah, suatu permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tergantung kepada nasib dan umumnya pada pemain yang banyak. Jadi dengan demikian yang dinamakan dengan permainan judi sebelumnya hanya diartikan dalam arti yang sempit, tetapi dalam perkembangan diartikan dalam arti yang luas yaitu di samping unsur kecakapan dan unsur keahlian ditambah dengan unsur latihan atau kepandaian si pemain.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 303 bis KUHP yaitu:
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
Ke-1 : Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, diadakan, dengan melanggar ketentuan tersebut pasal 303.
Ke-2 : Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggiran maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadukan itu ada izin dari penguasa yang wenang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian bahwa pemberatan ancaman pidana terhadap bandar judi dan pemain yang ikut judi tampak niat pembentuk undang-undang itu dari pihak pemerintah, sehingga dapat dikatakan pemerintahlah yang mempunyai niat baik itu.
Melihat rumusan peraturan hukum pidana tersebut berarti sudali jelas bahwa perjudian dilarang oleh norma hukum pidana karena telah memenuhi rumusan seperti yang dimaksud, untuk itu dapat dikenal sanksi pidana yang pelaksanaannya diproses sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam kenyataannya bahwa judi tumbuh dan berkembang serta sulit untuk ditanggulangi, diberantas seperti melakukan perjudian di depan umum, di pinggir jalan raya bahkan ada yang dilakukan secara terorganisir dan terselubung dan beraneka ragam yang dilakukan oleh para penjudi tersebut yang sebenarnya dilarang.



[1] Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal. 1
[2] Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja
 Karya, CV. Bandung, 1985, hal. 132.
[3] Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Dahlia Indonesia, Jakarta, 1997, hal. 17.
[4] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1983, hal. 92.
[5] Ibid, hal. 50.
[6] Ibid, hal. 187.

Popular Posts

Blogger templates

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.