Jumat, 21 Oktober 2016

Pengertian Judi Online dan Peraturanya dalam UU ITE

Judi Online merupakan jenis judi yang saat ini amat digemari, karena selain memiliki banyak pilihan jenis dan mudah dimainkan, juga dapat dilakukan dimana saja; di kantor, di rumah, di cafe, dan di banyak tempat lainnya. Dengan hanya berbekal laptop atau smartphone, judi ini sudah dapat dimainkan. Judi online mulai ada pada 1994. Diawali dengan diloloskannya fakta Perdagangan Bebas oleh negara Karibia Antigua dan Barbuda, sehingga dengan adanya pakta itu, Karibia Antigua dan Barbuda dapat memberikan izin bagi organisasi-organisasi untuk membuka judi online. Apalagi karena sebelum fakta ditandatangani, Microgaming telah mengembangkan pembuatan software taruhan online yang pengamanan permainannya dijamin oleh software yang dikembangkan CryptoLogic, perusahaan pertama yang mengembangkan software keamanan judi online  pada 1996.
Kahnawake Gaming Commission yang mengatur aktivitas permainan online, didirikan oleh Mohawk Territory of Kahnawake. Komisi ini kemudian menerbitkan izin permainan bagi banyak kasino online dan poker di seluruh dunia dengan tujuan, agar lisensi yang diberikan membuat para pengelola menjaga transparasi dan keadilan dalam menjalankan bisnisnya. Setahun setelah itu, atau 1997, judi online booming, sehingga website judi yang semula hanya ada 15 pada 1996, meningkat menjadi 200  pada 1997. Laporan yang diterbitkan Frost & Sullivan pada 1998 menyebutkan, hingga pada tahun itu perputaran uang dalam bisnis judi online sudah mencapai US$ 830 juta.  Pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya judi poker online diperkenalkan. Setahun kemudian, atau pada 1999, pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Internet Gambling Prohibition Act (Fakta Larangan Judi di Internet) , sehingga perusahaan apa pun tidak dapat lagi menawarkan berbagai produk judi online kepada penduduk  negeri Paman Sam. Akan tetapi, kebijakan itu tidak berlaku lama karena kemudian pemerintah AS mencabutnya.
Pada 1999, tak lama setelah Internet Gambling Prohibition Act tak lagi berlaku, permainan kasino online dengan multiplayer sistem diperkenalkan. Inilah kali pertama di mana orang-orang bisa berjudi, ber-chat dan berinteraksi dengan sesama pemain judi dalam sebuah lingkungan yang interaktif. Pada 2000, Pemerintahan Federal Australia menjadi pemerintahan yang pertama memberlakukan fakta Moratorium Judi Interaktif, sehingga bagi penduduk di negara itu, kasino online menjadi aktivitas ilegal karena memang belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat. Pada 2001, jumlah pemain judi online diperkirakan telah mencapai  8 juta orang, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meski berbagai peraturan yang melarang keberadaan judi jenis ini muncul silih berganti di banyak negara di dunia.  Pada 2008, H2 Gambling Capital memperkirakan, pendapatan pengelola judi online dari bisnis ini telah mencapaimencapai angka US$ 21 miliar.[1]
Perjudian terutama judi online melalui internet saat ini sedang marak, menurut Onno W. Purbo, yang disebut sebagai judi online atau judi melalui internet (internet gambling) biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan olah raga atau kasino melalui Internet. Online game yang sesungguhnya seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui internet. Para penjudi akan diharuskan untuk melakukan deposit dimuka sebelum dapat melakukan judi online. Hal ini berarti harus melakukan transfer sejumlah uang kepada admin website judi sebagai deposit awal. Setelah petaruh mengirim uang maka akan mendapatkan sejumlah koin untuk permainan judi. Jika menang maka uang hasil taruhan akan dikirim lewat transfer bank dan jika kalah maka koin akan berkurang[2].
Mengetahui adanya tindak pidana perjudian via internet, dan untuk memperkuat bukti adanya permainan judi tersebut, dengan melakukan registrasi member ke admin website tersebut untuk mendapatkan username dalam mengikuti permainan dimaksud. Bila sudah memiliki username, admin akan memberikan instruksi-instruksi dalam mengikuti permainan dan berkomunikasi tentang prosedur permainan. Karena itu untuk bertransaksi antara pemain / petaruh dengan pengelola judi, mereka juga menggunakan jasa transaksi bank dengan media internet. Di samping menggunakan internet dalam berkomunikasi dengan member, admin website menggunakan handpone dengan nomor tententu yang digunakan antar member.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online. Sedangkan pengertian judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. 
Ada beberapa macam jenis judi online yang tersebar  Contohnya adalah :
1.      Judi Bola Online adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan lokal sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
2.      Poker adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman yang mendalam, dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.
3.      Judi Hongkong adalah judi yang menebak angka yang keluar di pemutar angka keluar, misalnya di keluaran honkong prize, Atau judi tebak angka.
4.      Mobile Gambling Merupakan judi dengan menggunakan wereless device seperti PDAs, Wereless Tabled PCs.s. Berapa kasino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas perjudian yang menggunkan media informasi.[3]
Perjudian saat ini seiring perkembangan teknologi mengalami kemajuan dan lebih modern.  Yang sebelumnya diatur dalam KUHP bersifat umum (lex generalis). Dengan adanya Perjudian online yang menggunakan teknologi informasi, dan telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersifat Khusus (lex spesialis) maka mengesampingkan aturan yang umum.
Pengaturan cyber crime perjudian kini sudah tercantum di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini telah resmi disahkan di DPR-RI pada hari selasa, tanggal 25 Maret 2008.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur mengenai masalah perjudian yaitu terdapat pada BAB VII Pasal 27 ayat (2) yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pada Pasal 34
Ayat (1):  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a.       Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
b.      Sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditunjukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat di akses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Ayat (2): Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Mengenai ketentuan pidana mengenai cyber crime perjudian terdapat pada Bab XI Pasal 45, yaitu:
Ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Ayat (3): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).




[1] Kurniawan, Online Gambling (Perjudian Online), dalam http ://perjudian onlinegambling  . blogspot.com/2014/06/online-gambling-perjudian-online.html akses tanggal  01 April 2015, pukul, 13.21 Wib.
[2] Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB, Bandung, 2007. Lihat dalam yc1dav@garuda.drn.go.id. Diakses tanggal 10 Februari 2015
[3] Ayu Ghea Sofa Anggraini, Judi Online (Gambling), dalam http://eptik   gambling .blogspot.com/ , akses tanggal 01 April 2015, pukul 14.54 Wib.

Popular Posts

Blogger templates

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.