Sabtu, 15 Maret 2014

Contoh Surat Permohonan Tidak dilakukan Penahanan



Lamp.  : Surat Kuasa Khusus dan Surat Pernyataan Menjamin
Hal.     : Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan

Kepada
Yth.Kapolres Sleman
c.q. Kasat Reskrim Pidum Polres Sleman
di Polres Sleman

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini kami:

1.    KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
2.    DEWANTO ARISSAPUTRO, S.H.

Advokatpada Kantor Advokat HASTUTI & ASSOCIATES beralamat di JalanKlangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman, Yogyakarta, KodePos 55563, Telp.(0274) 304092.
Bertindak untuk dan atas nama klien kami:
nama                            :  ARGADANA SENGKUNI
tempat, tgl.lahir           :  Magelang, 20 November 1992 (Umur 20 tahun)
pekerjaan                     :  Mahasiswa
alamat                          :  Dukuh RT 99 / RW 101 Sidokarto Godean SlemanDIY
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2013.
Sehubungan dengan telah dilakukannya pemanggilan atas diri klien kami tersebut di atas sebagai Saksi dan saat ini berubah statusnya menjadi Tersangka karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (1) KUHP, dengan segala hormat, sesuai dengan kewenangan yang Bapak miliki berdasarkan ketentuan Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, kami bermaksud mengajukan permohonan untu tidak dilakukan penahanan atas diri klien kami tersebut.
Adapun alasan-alasan yang dapat kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Bapak dalam mengambil keputusan dan kebijakan adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa klien kami saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta;
2.      Bahwaklien kami saat ini juga menjadi atlet yang akan mewakili kampus dalamTurnamen Tenis se-Indonesia padatanggal 10-30 April 2013 di Cipayung Jawa Barat, dan saat ini sedang dalam proses latihan persiapan bertanding;
3.      Bahwa klien kami berjanji tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, serta menyatakan sanggup memenuhi syarat yang ditentukan perundang-undangan yang berlaku;
4.      Bahwa kami sanggup menghadirkan klien kami setiap saat guna kepentingan penyidikan;
5.      Bahwa permohonan ini diajukan dengan Jaminan Orang, terlampir dengansurat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Demikian surat permohonan ini kami buat. Atas perhatian dan kebijakan yang diberikan, kami mengucapkan terimakasih.
Sleman, 30 Maret 2013
Hormat  Kami,
Penasehat HukumTersangka,

                                                   


                 KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                              DEWANTO ARISSAPUTRO, S.H

contoh Surat Kuasa Penganiayaan



SURAT KUASA

Yang bertandatangan dibawah ini saya:

Nama                           :  ARGADANA SENGKUNI
Tempat, Tgl.Lahir       :  Magelang, 20 November 1992 (Umur 20 tahun)
Pekerjaan                     :  Mahasiswa
Alamat                        : DukuhRT 99 / RW 101 SidokartoGodeanSlemanDIY.

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini mengaku dan menyatakan memberi kuasa kepada:

1.      KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.
2.      DEWANTO ARISSAPUTRO, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat HASTUTI & ASSOCIATES beralamat di Jalan Klangon-Tempel No. 34 Moyudan Sleman, Yogyakarta, KodePos 55563, Telp. (0274) 304092, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

............................................................... KHUSUS ..............................................................

Untuk menjadi Penasehat Hukum saya dalam perkara: PIDANA PENGANIAYAAN
Sebagai: 
TERSANGKA
Untuk:
-  Mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP di Polres Sleman.
-          Serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Untuk maksud seperti tersebut kepada penerima/ pemegang kuasa tersebut kami kuasakan untuk dan atas nama kami menghadap dan berbicara di hadapan semua instansi Pemerintah maupun Swasta, Polres Sleman, Kejati Sleman, PN Sleman, dimuka pejabat dan pihak-pihak yang bersangkutan ,membaca berkas perkara, menjawab, menanggapi, membuat, mengajukan dan menandatangani surat-surat atau permohonan-permohonan lain yang bermanfaat bagi Pemberi Kuasa, menjawab dan membantah/ menolak hal-hal yang tidak benar, minta keterangan, mendengar, menolak atau mengajukan saksi-saksi sehubungan dengan perkara tersebut,  mengajukan upaya hukum dan melakukan segala perbuatan/ tindakan lain yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku.

Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.

                                    Sleman, 30Maret 2013

PenerimaKuasa                                                                       PemberiKuasa


 





KURNIA SIWI HASTUTI, S.H.                                          ARGADANA SENGKUNI




DEWANTO ARISSAPUTRO, S.H.            

Popular Posts

Blogger templates

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.