Kamis, 05 November 2015

Pengertian Cyber Crime

Cyber crime adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet.[1]
Menurut kepolisian Inggris, Cyber Crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalah gunakan kemudahan teknologi digital.[2]
Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainya. Seseorang yang menguasai mampu mengoperasikan komputer seperti operator, programmer, analis, consumer, manager, kasir dapat melakukan cyber crime. Cara-cara yang biasa dilakukan dengan merusak data, mencuri data, dan menggunakanya secara illegal. Faktor dominan mendorong berkembangnya cyber crime adalah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi seperti telepon, handhone dan telekomunikasi lainya dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer.[3]
Cyber crime adalah sesuatu aktivitas yang dilakukan dengan sebuah alat (personal computer/PC, laptop, notebook, handphone) yang terhubung dengan jaringan internet dan aktivitas tersebut melanggar undang-undang.[4]
Jenis-jenis cyber crime
            Jenis kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cyber crime adalah:[5]
1.      Unauthorized Acces to Computer System and Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengtahuan dari pemilik jaringan computer yang dimasukinya. Motifnya bermacam macam antara lain adalah sabotase, pencurian data dan sebagainya
2.      Illegal contens
Kejahatan ini dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contoh yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, agitasi termasuk juga delik politik dapat dimasukan dalam kategori ini bila menggunakan ruang siber.
3.      Data forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditunjukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu system yang computeraized.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menysupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya, atau berjalan sebagaiman yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
6.      Offence Againts Intellectual Property
Kejahatan ini ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.
7.      Infrigrements of Privacy
Kejahatan ini ditunjukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya diajukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized. Yang apabila di ketahui orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil atau immaterial seperti nomor pin ATM, nomor kartu kredit dan sebagainya.
Selain yang dipaparkan diatas jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam kategori cyber crime yaitu:[6]
1.      Cyber-terorism
National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan Cyber Terrorism sebagai electronic attacks trough computer network againts critical infrastructures that have potential critical effects on social and economic activities of the nation.
2.      Cyber-Pornography
Penyebarluasan obscene materials termasuk Pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3.      Cyber-harassment
Pelecehan seksual melalui e-mail, wabsite, atau chat programs.
4.      Cyber-stalking
Crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan internet.
5.      Hacking
Penggunaan programing abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.      Carding (credit-card fraud)
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang melibatkan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit secara melawan hukum.
Diantara jenis kejahatan yang berkaitan dengan internet tersebut yang paling berbahaya dan dapat menimbulkan dampak yang sangat luas adalah hacking. Kongres PBB X di Wina Menetapkan hacking , sebagai first crime. Kejahatan ini memiliki kelabihan-kelebihan di antara yang lainya secara teknis.[7]
Kelebihan kejahatan ini anatara lain yaitu, [8] pertama, orang yang dapat melakukan kejahatan cyber crime yang lain.
Kedua, secara teknis dari hacking ini kualitas dampak yang dihasilkan lebih serius jika dibandingkan dengan bentuk-bentuk cyber crime yang lain. Untuk menyebarkan situs-situs perjudian atau cyber gambling tidak perlu memiliki kemampuan hacking, cukup kemampuan membuat aplikasi di internet.




[1] Abdul Wahid dan M. Labib, Op Cit,Hal,39
[2] Ibid, Hal.40
[3] Sutarman “Cyber Crime Modus Operandi dan Pennanggulanganya”,  LaksBang Pressindo, Jogjakarta , 2007, Hal.4
[4] Ibid, Hal.32
[5] Abdul Wahid dan M Labib, Op Cit, Hal.82-83
[6] Didik M.Arief Mansyur dan Elisatris Gultom, Op Cit,Hal.26
[7] Ibid
[8] Ibid

Tindak Pidana Perjudian dalam KUHP/Hukum Positif

Tindak pidana perjudian yang terjadi di Indonesia telah mengkabitkan jumlah kerugiannya sangatlah besar, Pelaku dari tindak pidana perjudian ini berharap mendapatkan keberuntungan yang besar melalui cara mengadu nasib dengan berjudi. Dengan sering melakukan kegiatan berjudi tersebut mengakibatkan sedikit demi sedikit uang akan habis, kemudian harta benda dijual, rumah dan tanah digadaikan. Dengan demikian bisa mengakibatkan tingkat kemiskinan serta pengganguran yang tinggi di masyarakat. Perjudian pada dasarnya permainan di mana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang yang berarti pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan perjudian dan jumlah taruhan ditentukan dam disepakati sebelum pertandingan dimulai.
Salah satu syarat untuk hidup sejahtera dalam masyarakat adalah tunduk kepada tata tertib atas peraturan di masyarakat atau negara, kalau tata tertib yang berlaku dalam masyarakat itu lemah dan berkurang maka kesejateraan dalam masyarakat yang bersangkutan akan mundur dan mungkin kacau sama sekali. Untuk mendapatkan gambaran dari hukum pidana, maka terlebih dahulu dilihat pengertian dari pada hukum pidana. Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, “Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang dasar-dasar aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]
Dikatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, karena di samping hukum pidana itu masih ada hukum-hukum yang lain misalnya hukum perdata, hukum tata negara, hukum islam, hukum tata pemerintahan dan sebagainya.
Membicarakan masalah hukum pidana tidak lepas kaitannya dengan subjek yang dibicarakan oleh hukum pidana itu. Adapun yang menjadi subje dari hukum pidana itu adalah manusia selaku anggota masyarakat. Manusia selaku subjek hukum yang pendukung hak dan kewajiban di dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan masyarakat tidak jarang menyimpang dari norma yang ada. Adapun penyimpangan itu berupa tingkah laku yang dapat digolongkan dalam pelanggaran dan kejahatan yang sebetulnya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, masyarakat menjadi resah, aktivitas hubungannya menjadi terganggu, yang menyebabkan didalam masyarakat tersebut sudah tidak terdapat lagi ketertiban dan ketentraman.
Sebagaimana diketahui secara garis besar adanya ketertiban itu dipenuhi oleh adanya peraturan atau tata tertib, ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan tata tertib ini dalam kaidah atau norma yang tertuang posisinya di dalam masyarakat sebagai norma hukum. Dengan adanya tatanan norma tersebut, maka posisi yang paling ditekankan adalah norma hukum, meskipun norma yang lain tidak kalah penting perannya dalam kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan tertib sosial, negara menetapkan dan mengesahkan peraturan perundang-undangan untuk mengatur masyarakat. Peraturan-peraturan itu mempunyai sanksi hukum yang sifatnya memaksa. Artinya bila peraturan itu sampai dilanggar maka kepada pelanggarnya dapat dikenakan hukuman. Jenis hukuman yang akan dikenakan terhadap si pelanggar akan sangat tergantung pada macamnya peraturan yang dilanggar. Pada prinsipnya setiap peraturan mengandung sifat paksaan artinya orang-orang yang tidak mau tunduk dan dikenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman tersebut, hukum pidana diharapkan difungsikan di samping hukum lainnya yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum sedikit atau banyak berwawasan pada objek peraturan yang bersifat pemaksa dan dapat disebut hukum. Adapun maksud disusunnya hukum dan peraturan lainnya adalah untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat dan oleh sebab itu pembentukan peraturan atau hukum kebiasaan atau hukum nasional hendaklah selalu benar-benar ditujukan untuk kepentingan umum. Menurut Ronny Hanintijo Soemitro bahwa:
“Fungsi hukum di dalam kelompok itu adalah menerapkan mekanisme kontrol sosial yang membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat tidak dikehendaki sehingga hukum memiliki suatu fungsi  untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota-anggota kelompok yang bekerja di dalam ruang lingkup sistemnya, kemungkinan akan berhasil mengatasi tuntutan yang menuju ke arah penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh, atau kemungkinan lain hukum gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga kelompok itu hancur, cerai berai atau punah”.[2]
Oleh karenanya hukum itu dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk menuju kebaikan-kebaikan maka konsekuensinya setiap pelanggaran hukum harus diberi reaksi atau tindakan yang tepat, pantas agar wibawa tegaknya hukum terjaga seperti halnya hubungan norma hukum terhadap pemberantasan perbuatan perjudian di masyarakat. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini sudah diusahakan untuk disesuaikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana dan munculnya undang-undang pidana di luar W.V.S. Menurut Bambang Poernomo, pengertian hukum pidana yaitu:
“Pertama, hukum merupakan organ peraturan-peraturan yang abstrak, dan kedua, hukum merupakan suatu proses sosial untuk mengadakan tertib hukum dan mengatur kepentingan masyarakat”.[3]
Melihat definisi hukum pidana dari pendapat ahli hukum pidana itu maka hukum pidana itu diadakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi seluruh anggota masyarakat sangat mengharapkan peranan hukum pidana dalam pergaulan hidup diantara sesama manusia, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat. Menurut Sudarto bahwa tiap-tiap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat 2 hal yang pokok:
1. Pertama memuat pelukisan dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, artinya memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi di sini seolaholah negara menyatakan kepada penegak hukum perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2. Kedua, KUHPidana menetapkan dan mengemukakan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang.[4]
Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga apa yang disebut tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya. Selanjutnya karena tujuan hukum pidana mempunyai kaitan dengan pemidanaan, maka sesuai dengan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1972 dapat dijumpai gagasan tentang maksud dan tujuan
pemidanaan adalah :
1. Untuk mencegah dilakukan tindak pidana demi penganyoman negara,
masyarakat dan penduduk.
2. Untuk membimbing agar terpidana insaf dan menjadi anggota yang
berbudi baik dan berguna.
3. Untuk menghilangkan noda-noda diakibatkan oleh tindak pidana.
4. pemidanaan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.[5]
Hukum pidana dalam usahanya untuk mencapai tujuannya itu tidaklah semata-mata dengan jalan menjatuhkan pidana (straaft) tetapi disamping itu juga menggunakan tindakan-tindakan (maatregel). Jadi disamping pidana ada pula tindakan. Tindakan ini pun merupakan suatu sanksi juga, walaupun tidak ada pembalasan padanya.
Tujuan pemidanaan pada umumnya adalah :
1. Mempengaruhi perikelakuan si pembuat agar tidak melakukan tindak pidana lagi, biasanya disebut prevensi special.
2. Mempengaruhi perikelakuan anggota masyarakat pada umumnya agar tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh si terhukum.
3. Mendatangkan suasana damai atau penyelesaian konflik.
4. Pembalasan atau pengimbalan dari kesalahan si pembuat.[6]
Dalam pada itu tidak boleh dilupakan, bahwa hukum pidana atau sistem pidana itu merupakan bagian dari politik kriminal, ialah usaha yang rasional dalam mencegah kejahatan yaitu dengan penerangan-penerangan serta pemberian contoh oleh golongan masyarakat yang mempunyai kekuasaan. Begitu pula terhadap perjudian yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memenuhi rumusan KUHP yaitu, yang diatur melalui Pasal 303 dan 303 bis, hal ini sesudah dikeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat, perincian perubahannya sebagai berikut:
1. Ancaman pidana dalam Pasal 303 (1) KUHP diperberat menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyakbanyaknya dua puluh lima juta rupiah.
2. Pasal 542 KUHP diangkat menjadi suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, sedangkan ancaman pidananya
diperberat yaitu: ayat (1) menjadi pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat
(2) menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Larangan-larangan perjudian dalam KUHP sekarang ini adalah seperti
berikut:
 Permainan judi pertama-tama diancam hukuman dalam Pasal 303 KUHP
yang bunyinya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam kegiatan usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
(3) Yang disebut dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih
atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Objek di sini adalah permainan judi dalam bahasa asingnya disebut hazardspel. Bukan segala permainan masuk hazardspel yaitu tidak hanya pemainan yang luas. Dalam arti kata yang sempit permainan hazard adalah segala permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tidak tergantung kepada kecakapan, tetapi melulu hanya tergantung kepada nasib baik dan sial saja.
Dalam arti kata yang luas yang termasuk hazard juga segala permainan yang pada umumnya kemungkinan untuk menang tergantung pada nasib atau secara kebetulan. Biarpun kemungkinan untuk menang itu bisa bertambah besar pula karena latihan atau kepandaian pemain atau secara lain dapat dikatakan bahwa yang dinamakan permainan hazard itu ialah, suatu permainan jika kalah menangnya orang dalam permainan itu tergantung kepada nasib dan umumnya pada pemain yang banyak. Jadi dengan demikian yang dinamakan dengan permainan judi sebelumnya hanya diartikan dalam arti yang sempit, tetapi dalam perkembangan diartikan dalam arti yang luas yaitu di samping unsur kecakapan dan unsur keahlian ditambah dengan unsur latihan atau kepandaian si pemain.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 303 bis KUHP yaitu:
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
Ke-1 : Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, diadakan, dengan melanggar ketentuan tersebut pasal 303.
Ke-2 : Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggiran maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadukan itu ada izin dari penguasa yang wenang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian bahwa pemberatan ancaman pidana terhadap bandar judi dan pemain yang ikut judi tampak niat pembentuk undang-undang itu dari pihak pemerintah, sehingga dapat dikatakan pemerintahlah yang mempunyai niat baik itu.
Melihat rumusan peraturan hukum pidana tersebut berarti sudali jelas bahwa perjudian dilarang oleh norma hukum pidana karena telah memenuhi rumusan seperti yang dimaksud, untuk itu dapat dikenal sanksi pidana yang pelaksanaannya diproses sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam kenyataannya bahwa judi tumbuh dan berkembang serta sulit untuk ditanggulangi, diberantas seperti melakukan perjudian di depan umum, di pinggir jalan raya bahkan ada yang dilakukan secara terorganisir dan terselubung dan beraneka ragam yang dilakukan oleh para penjudi tersebut yang sebenarnya dilarang.



[1] Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal. 1
[2] Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja
 Karya, CV. Bandung, 1985, hal. 132.
[3] Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Dahlia Indonesia, Jakarta, 1997, hal. 17.
[4] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1983, hal. 92.
[5] Ibid, hal. 50.
[6] Ibid, hal. 187.

Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana ialah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang diancam diancam dengan sanksi pidana.[1] Dalam rumusan tersebut bahwa yang tidak boleh dilakukan adalah perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang dan yang diancam sanksi pidana bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Pengertian tindak pidana merupakan perilaku seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain tersebut. Adapun kerugian tersebut dapat berupa kerugian fisik dan ataupun kerugian mental (psikis)[2].
Tindak pidana juga diartikan sebagai perilaku yang melanggar hukum. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut[3].
Adanya tindak pidana tersebut peranan hukum dalam masyarakat sangat penting sebagai benteng keadilan. Instansi hukum berhubungan dengan budaya kekuasaan. Negara Hukum Indonesia memberikan kekuasaan penuh terhadap keberadaan jalanya hukum.
Putusan Makamah Agung tersebut dapat dikatakan bahwa bagi adanya “ “perbuatan-perbuatan”  itu pidana hanya perbuatan harus adanya perbuatan yang dilakukan orang yang melanggar larangan dalam suatu perundang undangan pidana pada pasal 1 ayat (1) KUHP, kedua perbuatan pidana “ bersifat melawan hukum”.[4]
Dengan dicantumkanya ketentuan seperti termuat dalam pasal 1 ayat (1) kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) yang berbunyi:
“tiada suatu perbuatan boleh di hukum melaikan atas kekuatan aturan pidana dalam  undang-undang yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan.”
Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat (1) KUHP, para pakar membuat unsur-unsurnya sebagai berikut :
a.       Harus ada suatu norma pidana tertentu. Suatu norma hukum pidana yang mengandung ancaman hukuman (sanksi) perbuatan yang melanggarnya.
b.      Norma hukum pidana itu harus berdasarkan suatu undang-undang. Dalam hal ini perlu diperhatikan “ suatu undang-undang”. Dengan demikian, bukan bentuk peraturan-peraturan yang bukan undang-undang. Undang-undang, dibuat bersama-sama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan/instansi yang berwenang sesuai dengan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
“tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
c.       Norma hukum pidana itu telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan, hal ini mengandung makna bahwa undang-undang tidak dapat berlaku surut.[5]
Maka dapat disimpulkan bahwa suatu ketentuan tindak pidana, secara formal perbuatan dimaksud adalah melawan hukum karena perbuatan termaksud telah melanggar suatu larangan yang dicantumkan dalam Undang-undang Pidana.
Maka dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana yaitu apabila perbuatan itu :
1.      Melawan hukum
2.      Merugikan masyarakat
3.      Dilarang oleh aturan pidana
4.      Pelaku diancam pidana.[6]
Mengenai masalah tindak pidana ini, maka perlulah disebut tentang hubungan antara perbuatan dengan orang yang melakukan perbuatan itu. Oleh karena hubungan antara keduanya ini sangat erat sekali, tidak mungkin ada suatu tindak pidana tanpa pembuatnya karena timbulnya suatu tindak pidana disebabkan oleh adanya orang yang berbuat. Kedua fakor ini penting untuk kepentingan penjatuhan hukuman, oleh karena tidak setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana akan  dijatuhi hukuman, kecuali orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatanya itu.[7]
Jadi kesimpulanya, bahwa orang yang melakukan tindak pidana baru akan dihukum apabila ia mempunyai kesalahan. Atau suatu azas yang populer :
“tidak dipidana tanpa kesalahan, “ atau “ tidak dipidana kalau tak ada kesalahan”.[8]



[1] Suharto “Hukum Pidana Materiilunsur-unsur obyektif sebagai dasar dakwaan”, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, Hal. 28
[2] Sukiswati “ Unsur-unsur Tindak Pidana dan Kejahatan Terhadap Perempuan”, Erlangga Pustaka, Jakarta, 2001, Hal. 35
[3]  Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Djawab Dalam Hukum Pidana”, Gramedia Utama, Jakarta, 1959, Hal. 15
[4] Ibid, Hal. 73
[5] Leden Marpaung , Tindak Pidana Terhadap Kehormatan “, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, Hal. 2-3
[6] Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana”, Budi Aksara, Jakarta, 1980, Hal.1
[7] M. Sudrajat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, Remadja Karya, Bandung, 1986, hal.4
[8] Ibid

Popular Posts

Blogger templates

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.