Pengertian Judi Online dan Peraturanya dalam UU ITE
Judi Online merupakan jenis judi yang saat ini amat
digemari, karena selain memiliki banyak pilihan jenis dan mudah dimainkan, juga
dapat dilakukan dimana saja; di kantor, di rumah, di cafe, dan di banyak tempat
lainnya. Dengan hanya berbekal laptop atau smartphone, judi ini sudah
dapat dimainkan. Judi online mulai
ada pada 1994. Diawali dengan diloloskannya fakta Perdagangan Bebas oleh negara Karibia Antigua dan Barbuda, sehingga
dengan adanya pakta itu, Karibia Antigua dan Barbuda dapat memberikan izin bagi
organisasi-organisasi untuk membuka judi online. Apalagi karena sebelum fakta ditandatangani, Microgaming telah
mengembangkan pembuatan software
taruhan online yang pengamanan
permainannya dijamin oleh software
yang dikembangkan CryptoLogic, perusahaan pertama yang mengembangkan software keamanan judi online pada 1996.
Kahnawake Gaming Commission yang mengatur aktivitas
permainan online, didirikan oleh Mohawk Territory of Kahnawake. Komisi
ini kemudian menerbitkan izin permainan bagi banyak kasino online dan poker di seluruh dunia dengan tujuan, agar lisensi yang
diberikan membuat para pengelola menjaga transparasi dan keadilan dalam
menjalankan bisnisnya. Setahun setelah itu, atau 1997, judi online booming, sehingga website judi
yang semula hanya ada 15 pada 1996, meningkat menjadi 200 pada 1997.
Laporan yang diterbitkan Frost & Sullivan pada 1998 menyebutkan, hingga
pada tahun itu perputaran uang dalam bisnis judi online sudah mencapai US$ 830 juta. Pada tahun yang sama,
untuk pertama kalinya judi poker online
diperkenalkan. Setahun kemudian,
atau pada 1999, pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan Internet
Gambling Prohibition Act (Fakta Larangan
Judi di Internet) , sehingga perusahaan apa pun tidak dapat lagi menawarkan
berbagai produk judi online kepada
penduduk negeri Paman Sam. Akan tetapi, kebijakan itu tidak berlaku lama
karena kemudian pemerintah AS mencabutnya.
Pada 1999, tak lama setelah Internet Gambling
Prohibition Act tak lagi berlaku, permainan kasino online dengan multiplayer sistem diperkenalkan. Inilah kali pertama di mana
orang-orang bisa berjudi, ber-chat
dan berinteraksi dengan sesama pemain judi dalam sebuah lingkungan yang
interaktif. Pada 2000, Pemerintahan Federal Australia menjadi
pemerintahan yang pertama memberlakukan fakta Moratorium Judi Interaktif, sehingga bagi penduduk di negara itu, kasino online menjadi aktivitas ilegal karena memang belum mendapatkan
izin resmi dari pemerintah setempat. Pada 2001, jumlah pemain judi online diperkirakan telah mencapai
8 juta orang, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meski
berbagai peraturan yang melarang keberadaan judi jenis ini muncul silih
berganti di banyak negara di dunia. Pada
2008, H2 Gambling Capital memperkirakan,
pendapatan pengelola judi online dari
bisnis ini telah mencapaimencapai angka US$ 21 miliar.[1]
Perjudian
terutama judi online melalui internet
saat ini sedang marak, menurut Onno W. Purbo, yang disebut sebagai judi online
atau judi melalui internet (internet gambling) biasanya terjadi
karena peletakan taruhan pada kegiatan olah raga atau kasino melalui Internet. Online
game yang sesungguhnya seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya
maupun pengumpulan uangnya melalui internet. Para penjudi akan diharuskan untuk
melakukan deposit dimuka sebelum dapat melakukan judi online. Hal ini
berarti harus melakukan transfer sejumlah uang kepada admin website judi
sebagai deposit
awal. Setelah petaruh mengirim uang maka akan mendapatkan sejumlah koin untuk permainan
judi. Jika menang maka uang hasil taruhan akan dikirim lewat transfer bank dan
jika kalah maka koin akan berkurang[2].
Mengetahui
adanya tindak pidana perjudian via internet, dan untuk memperkuat bukti adanya
permainan judi tersebut, dengan melakukan registrasi member ke admin website
tersebut untuk mendapatkan username dalam mengikuti permainan
dimaksud. Bila sudah memiliki username, admin akan memberikan
instruksi-instruksi dalam mengikuti permainan dan berkomunikasi tentang
prosedur permainan. Karena itu untuk bertransaksi antara pemain / petaruh
dengan pengelola judi, mereka juga menggunakan jasa transaksi bank dengan media
internet. Di
samping menggunakan internet dalam berkomunikasi dengan member, admin website
menggunakan handpone dengan nomor tententu yang digunakan antar
member.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet
tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan
membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan
yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak
negative di internet adalah judi online. Sedangkan pengertian judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Ada beberapa macam jenis judi online yang tersebar
Contohnya adalah :
1. Judi Bola Online adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di
hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi
bola online ini. Judi bola online itu meliputi
pertandingan-pertandingan lokal sampai level
international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
2.
Poker adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman yang mendalam, dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang
tajam untuk menjadi pemenang.
3.
Judi Hongkong adalah judi yang menebak angka yang keluar di pemutar angka
keluar, misalnya di keluaran honkong
prize, Atau judi tebak angka.
4.
Mobile Gambling Merupakan judi dengan menggunakan wereless
device seperti PDAs, Wereless Tabled
PCs.s. Berapa kasino online
dan poker online menawarkan pilihan
mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas perjudian
yang menggunkan media informasi.[3]
Perjudian
saat ini seiring perkembangan teknologi mengalami kemajuan dan lebih modern. Yang
sebelumnya diatur dalam KUHP bersifat umum (lex
generalis). Dengan adanya Perjudian
online yang menggunakan teknologi
informasi, dan telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang bersifat Khusus (lex
spesialis) maka mengesampingkan aturan yang umum.
Pengaturan
cyber crime perjudian kini sudah
tercantum di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-undang ini telah resmi disahkan di DPR-RI pada hari selasa, tanggal 25
Maret 2008.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur mengenai masalah
perjudian yaitu terdapat pada BAB VII Pasal 27 ayat (2) yaitu:
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pada Pasal 34
Ayat (1): Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a.
Perangkat keras
atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan
untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33.
b.
Sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditunjukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat di akses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Ayat (2): Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri
secara sah dan tidak melawan hukum.
Mengenai ketentuan pidana
mengenai cyber crime perjudian
terdapat pada Bab XI Pasal 45, yaitu:
Ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2):
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Ayat (3): Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
[1] Kurniawan, Online Gambling (Perjudian Online), dalam http ://perjudian onlinegambling . blogspot.com/2014/06/online-gambling-perjudian-online.html akses tanggal 01 April 2015, pukul,
13.21 Wib.
[2] Onno W Purbo, Kebangkitan
Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi
Informasi, Computer Network Research Group, ITB, Bandung, 2007. Lihat dalam
yc1dav@garuda.drn.go.id. Diakses tanggal 10 Februari 2015
[3] Ayu Ghea Sofa Anggraini, Judi
Online (Gambling), dalam http://eptik gambling .blogspot.com/ , akses tanggal 01 April 2015, pukul 14.54 Wib.